Prinsip kedua Koperasi menurut UU nomor 25 tahun 1992 berbunyi :”Pengelolaan dilakukan secara demokrasi” . Dari prinsip ini dapat disimpulkan bahwa Koperasi merupakan lembaga demokrasi, Sebagai lembaga demokrasi Koperasi menghormati Hak Demokrasi Anggotanya. Hak Demokrasi Anggota Koperasi adalah : Hak Bicara, Hak Suara dan Hak Pilih. Hak-Hak itu akan memperoleh iklim kondusif, khususnya dalam Rapat Anggota.
Kondusif tidaknya iklim dalam Rapat Anggota dipengaruhi oleh banyak factor. Waktu pembahasan yang terlalu singkat yang disediakan untuk membahas suatu acara dapat mengakibatkan Hak Bicara kurang mendapat iklim kondusif. Demikian juga Ketua Sidang yang terlalu bersemangat untuk berbicara, hingga lupa akan fungsinya mengatur lalu lintas pembicaraan. Anggota yang diberi izin menggunakan Hak Bicaranya, yang berbicara “gladrah” juga dapat merampas Hak Bicara anggota lain
Hak Suara yakni hak untuk ikut serta dalam membuat keputusan, dapat terganggu, kalau semangat untuk membuat keputusan secara aklamasi terlalu tinggi
Hak Demokrasi yang mustahiknya (Si Empunya Hak) rela melepaskan adalah Hak Pilih. Konon di Negara –negara maju, warga Negara yang mempunyai Hak Pilih dalam Pemilihan Umum yang mau mempergunakan Hak Pilihnya hanya sedikit di atas 50%
Hak Pilih terdiri dari Hak Pilih Aktif dan hak Pilih Pasif. Hak Pilih Aktif ialah Hak Memilih, sementara Hak Pilih Pasif adalah Hak Dipilih. Di Koperasi kita berlaku prinsip : Siapa mempunyai Hak Pilih Aktif, ia juga mempunyai Hak Pilih Pasif
Ketentuan sanksi Anggota dalam Anggaran Dasar, tidak terdapat rumusan yang terkait dengan Hak Pilih ini. Misalnya karena sesuatu sebab, ada ketentuan seseorang anggota kehilangan Hak Dipilihnya, meskipun ia tetap memilki Hak Memilih. Hak Dipilih merupakan tiket seseorang berpeluang menduduki fungsi kepengurusan ( Pengurus dan atau Pengawas ). Fungsi ini menghajatkan seseorang dengan klasifikasi keteladaaan. Seseorang yang sulit dijadikan teladan tidak patut mengantongi tiket ke fungsi pengurus. Misalnya seseorang yang lalai dalam membayar Simpanan Wajib. Atau seseorang yang menyebabkan terjadinya Piutang Khusus
Pemilihan Pengurus periode 75/76 dapat dilacak di notula RAT yang berlangsung pada tanggal 29 Maret 1975 di Gedung ‘Aisyiyah Sleman . Diktum nomor 4 Keputusan RAT tanggal 29 Maret 1975 itu berbunyi:
Membentuk formatur yang terdiri dari :
1. H. Moh Zamzuri,B.Sc
2. Suyudi
3. Suparjan
Untuk menyusun kepengurusan Koperasi KIPAs periode ‘75/’76.
Dari data notula diatas dapat dipahami bahwa pemilihan Pengurus diselenggarakan dengan system yang sederhana.Peraturan Tata Tertib sebagaimana kita kenal pada saat ini, tidak ada. Dengan sendirinya proses pencalonan tidak ada. Proses memilih dapat dikatakan juga tidak terjadi. Yang terjadi hanya sekedar, ketua Sidang bertanya : “Pemilihan akan kita selenggarakan secara langsung atau formatur?” Forum RAT menanggapinya dengan : “Formatur”. Ketua sidang bertanya lagi :”Berapa orang formatur itu?”Forum menjawab :”Tiga orang” Siapa orangnya ? diantara Anggota RAT mengusulkan : “Pak Zamzuri”lain orang berucap ”Pak Suyudi” lain orang lagi ” Pak Parjan”.
Begitu sajalah pemilihan Pengurus ketika itu. Anggota RAT sepertinya tidak menggunakan hak pilihnya.
Kalau penggunaan Hak Pilih pada RAT 1975 terasa begitu sederhana, maka di RAT 1977 penggunaan Hak Pilih lebih sederhana lagi. Sebab pembentukan kepengurusan periode 1977 / 1978 hanya dengan menetapkan kembali kepengurusan sebelumnya. Di notula tertulis catatan yang berbunyi :
“ Menetapkan kembali komposisi dan personalia kepengurusan periode 1975 / 1976 untuk periode 1977 / 1978”.
Pada tahun 1978 terjadi perubahan Anggaran Dasar KPRI KIPAS. Perubahan itu antara lain menyangkut keanggotaan yang semula terbatas pada Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Sleman menjadi pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman, meskipun singkatannya tetap KIPAS sebagaimana semula. Periode kepengurusan yang semula dua tahun diubah menjadi tiga tahun.
Peraturan Tata Tertib Pemilihan seperti yang selama ini kita miliki tidak ada, menjadi betul-betul ada. Bentuk atau pola peraturannnya sebagaimana Peraturan Tata Tertib Pemilihan yang selama ini kita pergunakan
Alhasil Peraturan Tata Tertib Pemilihan yang sekarang ini kita miliki sudah berusia kurang lebih seperempat abad.
Kaitannya denga Hak Pilih Anggota, dengan Peraturan Tata Tertib Pemilihan itu. Hak Pilih Anggota mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Artiny masing-masing anggota memperoleh kesempatan menggunakan Hak pilihnya sesuai dengan tuntutan hati nuraninya.
Apakah kita selaku anggota KPRI KIPAS merasakan betul betapa nikmatnya memiliki Hak Pilih ?
Orang bijak berkata , hak demokrasi- termasuk hak pilih-bagaikan udara. Kita yang hidup di “Samodra” udara tidak menikmati atau pun merasakan betapa pentingnya udara itu bagi kehidupan kita. Kalau kita terlepas dari udara barang lima detik saja, baru kita sadar betapa pentingnya udara itu bagi kehidupan kita
Di KPRI KIPAS demokrasi dijunjung tinggi. Akan tetapi mungkin saja diantara kita kurang menyadari arti penting demokrasi itu. Kita baru akan sadar akan arti penting demokrasi, apabila suatu ketika hak demokrasi itu dihapuskan. Misalnya andaikata ada ketentuan, anggota, Pengurus dan Pengawas tidak dipilih, tetapi ditunjuk. Kita-kita yang sudah terbiasa dengan demokrasi pasti akan bergolak, sebagaimana orang yang tidak dapat lagi menghirup udara. Bahkan sekalipun andaikata penunjukan itu dikemas sebagai pemilihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar